Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63921/PP/M.VIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.497.091,00 PrevPrevious Post Next PostNext