Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45480/PP/M.V/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 266.618.674,00; PrevPrevious Post Next PostNext