Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44948/PP/M.XIV/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00; PrevPrevious Post Next PostNext