bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 22,214.90 yard Cotton (5 jenis barang), negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5%, yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cuka