Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36843/PP/M.VII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 312.920.671,00. PrevPrevious Post Next PostNext