Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36044/PP/M.VII/15/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Badan
Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, sebesar Rp.2.627.431.401,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut : 1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 1.256.797.401,00 2. Koreksi Biaya Usaha Rp. 1.370.634.000,00 Jumlah Rp. 2.627.431.401,0