Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50151/PP/M.II/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.112.084.160.709,00;