Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 50145/PP/M.VI/12/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 127.500.000.000,00;