bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat dari Tergugat Nomor S-544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober 2012 mengenai Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M