Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50063/PP/M.V/25/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 5.048.673.901,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam proses pembahasan akhir Pemeriksa menerima sanggahan Pemohon Banding atas obyek Outbond Freight sebesar Rp 3.701.527.608 karena merupakan biaya ongkos angkut semen, namun atas obyek Advertising & promotion ditambah sehingga menjadi Rp3.698.363.426,00. Sehingga obyek PPh Pasal 4 ayat (2) setelah pembahasan akhir menjadi sebagai berikut : 20150500Housing6.327.519.084 20160102Rentals and operating lease-office4.166.939.110 20160103Rentals and operating lease-Land887.897.353 20160400Advertising & Promotion3.698.363.426 20169900Other Third Party Service267.917.955 20170600Building Repair and Maintenance762.734.713 20179900Other Third Party Service189.495.310 __________________________________________________________________________________________ Jumlah cfm Pemeriksa 16.300.866.951Obyek PPh 4(2) cfm WP KPP Pratama Cilacap1.801.877.120 KPP WP Besar Dua9.450.315.930 11.252.193.050Selisih 5.048.673.901 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) pada saat pembayaran atau saat terhutang, dan bukan saat pencatatan pada pembukuan. Pemohon Banding mendasarkan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh atas setiap tagihan yang Pemohon Banding terima; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa obyek Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 5.048.673.901,00 yang terdiri dari : 1.Advertising & PromotionRp. 3.592.881.338,002.Other Third Party ServiceRp. 267.917.955,003.Building Repair and MaintenanceRp. 762.734.713,004.Other Third Party Service MaintenanceRp. 189.495.310,005.Obyek lainnya (tidak teridentifikasi)Rp. 235.644.585,00JumlahRp. 5.048.673.901,00 Advertising & Promotion Rp. 3.592.881.338,00 bahwa atas koreksi Terbanding atas Advertising & Promotion Rp. 3.592.881.338,00 (biaya sewa counter ABC) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data, bukti dan dokumen yang terkait transaksi dan pencatatannya (source document) sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak; Other Third Party Service Rp. 267.917.955,00 bahwa atas koreksi Terbanding atas Other Third Party Service Rp. 267.917.955,00 Pemohon Banding melengkapi bukti/dokumen atas transaksi sebesar Rp 30.500.000,00 yang merupakan pembayaran renovasi meeting room berupa invoice, bukti pembayaran dan faktur pajak. Dengan demikian bahwa jumlah tersebut bukan merupakan obyek pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya Rp.237.417.955,00 tidak didukung bukti/dokumen pendukung sehingga tetap dipertahankan, sehingga banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian; Building Repair and Maintenance Rp. 762.734.713,00 bahwa koreksi Terbanding atas Building Repair and Maintenance Rp.762.734.713,00 Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti/dokumen berupa invoice, bukti pembayaran dan faktur pajak sebesar Ro. 2.712.500,00 yaitu pembayaran atas pengadaan material dan perbaikan gedung laboratorium. Dengan demikian bahwa jumlah tersebut telah didukung dengan bukti transaksi yang sesuai sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp. 760.022.213,00 tidak dilengkapi bukti/dokumen sehingga tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian; Other Third Party Service Maintenance Rp. 189.495.310,00 bahwa koreksi Terbanding atas Other Third Party Service Maintenance Rp. 189.495.310,00 Pemohonn Banding dalam persidangan telah melengkapi bukti/dokumen berupa Invoice, bukti pembayaran, faktur pajak yang digunakan untuk pembayaran sehubungan dengan reparasi mess karyawan ternyata bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya Rp. 141.340.050,00 tidak dilengkapi bukti/dokumen transaksi sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan. Dengan demikian banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian; Obyek lainnya (tidak teridentifikasi) Rp. 235.644.585,00 Bahwa koreksi Terbanding atas Obyek lainnya (tidak teridentifikasi) Rp. 235.644.585,00 tidak dapat diperinci oleh Terbanding sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Kepmen No.199/KMK.01/2000 sehingga dasar koreksi Terbanding tidak kuat, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan; bahwa dari uraian tersebut diatas perhitungan Obyek Pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) hasil persidangan dihitung menjadi sebagai berikut : NoUraianKoreksi (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)1Advertising & Promotion3.592.881.3383.592.881.338-2Other Third Party Service267.917.955237.417.95530.500.0003Building Repair and Maintenance762.734.713760.022.2132.712.5004Other Third Party Service Maintenance189.495.310141.340.05048.155.2605Obyek lainnya (tidak teridentifikasi)235.644.585-235.644.585 Jumlah5.048.673.9014.731.661.556317.012.345 bahwa dari uraian tersebut diatas perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) hasil persidangan dihitung menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan /Obyek Pajak menurut TerbandingRp 14.498.989.831,00Koreksi Obyek Pajak tidak dapat dipertahankanRp. 317.012.345,00Obyek Pengenaan PPh Pasal 4 (2)Rp. 14.181.977.486,00PPh Pasal 4 (2) terutangRp. 1.762.742.864,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp. 945.031.591,00Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 817.711.273,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 384.876.106,00Jumlah PPh Pasal 4 (2) yang kurang dibayarRp. 1.202.587.379,00 bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-593/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00022/240/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari-Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan /Obyek Pajak menurut TerbandingRp 14.498.989.831,00Koreksi Obyek Pajak tidak dapat dipertahankanRp. 317.012.345,00Obyek Pengenaan PPh Pasal 4 (2)Rp.14.181.977.486,00PPh Pasal 4 (2) terutangRp. 1.762.742.864,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp. 945.031.591,00Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajakRp. 817.711.273,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp. 384.876.106,00Jumlah PPh Pasal 4 (2) yang kurang dibayarRp. 1.202.587.379,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, SH, LLM Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, MM MNO, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan nomor: Put-50063/PP/M.V/25/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PQR, MBA Drs. JKL, MM Drs. STU, MA MNO, SH, M.Hum.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

