Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50059/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp . 438.726.342,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :