Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50057/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp . 720.573.573,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :