SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 53/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 53/PJ/2013TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING ) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
APLIKASI (ASP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing ) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
2. Tujuan

a. Untuk memberikan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013.
b. Memberikan penjelasan atas tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
C. Ruang Lingkup

Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

D. Dasar

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing ) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

E. Materi

1. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
2. Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
b. Dalam hal alamat Wajib Pajak yang tercantum pada formulir permohonan e-FIN tidak berada dalam wilayah kerja KPP, petugas TPT mengembalikan permohonan Wajib Pajak dan menunjukkan alamat KPP yang tepat.
c. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, permohonan e-FIN untuk pelaporan SPT Masa dapat dilakukan oleh Kantor Pusat dari cabang tersebut. Permohonan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat tersebut terdaftar.
d. Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
e. e-FIN yang tercantum dalam format sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
f. e-FIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam amplop yang tertutup rapat.
3. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
4. Untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN dari Wajib Pajak atau kuasanya, Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN serta mencantumkan tanda terima e-FIN pada Buku Register e-FIN yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak, kode penerbitan e-FIN, tanggal penerbitan e-FIN dan tanda tangan penerima e-FIN.
5. Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui e-Filing .
6. Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan:

a. Tata Cara Permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran II; dan
b. Tata Cara Penyampaian SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) melalui Perusahaan Penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran III,

dari Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY