NOMOR SE – 53/PJ/2013TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING ) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing ) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing ) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). |
||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing ) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). |
||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY

