| A. |
UMUM
Dalam rangka meningkatkan tertib persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan Pemberitahuan Sidang Pemeriksaan Banding/Gugatan yang memuat format Pakta Integritas untuk disampaikan kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal Pengadilan Pajak pada saat menghadiri persidangan pertama, perlu petunjuk lebih lanjut mengenai penyampaian Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat. |
|
|
| B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam menyampaikan Pakta Integritas pada saat menghadiri persidangan pertama kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
Tujuan diterbitkannya SE Ketua Pengadilan Pajak ini adalah:
| a. |
terwujudnya standardisasi penyusunan Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum; |
| b. |
peningkatan tertib dalam penyelenggaraan administrasi persidangan di Pengadilan Pajak; |
| c. |
peningkatan dan pemenuhan kepatuhan tata tertib persidangan yang berlaku di Pengadilan Pajak. |
|
|
|
| C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak ini ditujukan untuk Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam membuat Pakta Integritas sesuai standar yang ditentukan untuk disampaikan kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal Pengadilan Pajak. |
|
|
| D. |
DASAR
| 1. |
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-014/PP/2016 tentang Format Undangan Sidang. |
| 2. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-005/PP/2016 tentang Penyampaian Pakta Integritas bagi Pemohon Banding/Penggugat. |
| 3. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-001/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan untuk Sidang Pemeriksaan Pertama dan Sidang Pemeriksaan yang Dinyatakan Cukup. |
| 4. |
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 hal Himbauan Terkait Gratifikasi. |
| 5. |
Surat Himbauan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 097-1/SEK/KU.01/3/2013 hal Himbauan Terkait Gratifikasi. |
|
|
|
| E. |
KETENTUAN
Kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam pengajuan Banding/Gugatan agar membuat dan menyampaikan Pakta Integritas dengan ketentuan sebagai berikut:
| 1. |
Pakta Integritas ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dengan dibubuhi meterai sesuai ketentuan. |
| 2. |
Pakta Integritas disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal pada saat menghadiri sidang pertama. |
| 3. |
Dalam hal pada sidang pertama Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat belum menyampaikan Pakta Integritas, Pakta Integritas dapat disampaikan dalam sidang berikutnya. |
| 4. |
Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum ini melengkapi penyampaian Pakta Integritas dari Pemohon Banding/Penggugat sesuai Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-005/PP/2016 tentang Penyampaian Pakta Integritas. |
| 5. |
Format Pakta Integritas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Ketua Pengadilan Pajak mi dan dapat diunduh pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id. |
|
|
|
| F. |
PENUTUP
Ketentuan yang diatur dalam SE Ketua Pengadilan Pajak ini agar dipedomani dan dipatuhi. |