SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: SE - 01/PP/2017
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR: SE – 01/PP/2017
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PAKTA INTEGRITAS BAGI KUASA HUKUM PEMOHON BANDING/PENGGUGAT

 

A. UMUM

Dalam rangka meningkatkan tertib persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan Pemberitahuan Sidang Pemeriksaan Banding/Gugatan yang memuat format Pakta Integritas untuk disampaikan kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal Pengadilan Pajak pada saat menghadiri persidangan pertama, perlu petunjuk lebih lanjut mengenai penyampaian Pakta Integritas untuk Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam menyampaikan Pakta Integritas pada saat menghadiri persidangan pertama kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal.

Tujuan diterbitkannya SE Ketua Pengadilan Pajak ini adalah:

a. terwujudnya standardisasi penyusunan Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum;
b. peningkatan tertib dalam penyelenggaraan administrasi persidangan di Pengadilan Pajak;
c. peningkatan dan pemenuhan kepatuhan tata tertib persidangan yang berlaku di Pengadilan Pajak.
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak ini ditujukan untuk Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam membuat Pakta Integritas sesuai standar yang ditentukan untuk disampaikan kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.

D. DASAR

1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-014/PP/2016 tentang Format Undangan Sidang.
2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-005/PP/2016 tentang Penyampaian Pakta Integritas bagi Pemohon Banding/Penggugat.
3. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-001/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan untuk Sidang Pemeriksaan Pertama dan Sidang Pemeriksaan yang Dinyatakan Cukup.
4. Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 hal Himbauan Terkait Gratifikasi.
5. Surat Himbauan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 097-1/SEK/KU.01/3/2013 hal Himbauan Terkait Gratifikasi.
E. KETENTUAN

Kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dalam pengajuan Banding/Gugatan agar membuat dan menyampaikan Pakta Integritas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pakta Integritas ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat dengan dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
2. Pakta Integritas disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat kepada Hakim Ketua/Hakim Tunggal pada saat menghadiri sidang pertama.
3. Dalam hal pada sidang pertama Kuasa Hukum Pemohon Banding/Penggugat belum menyampaikan Pakta Integritas, Pakta Integritas dapat disampaikan dalam sidang berikutnya.
4. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum ini melengkapi penyampaian Pakta Integritas dari Pemohon Banding/Penggugat sesuai Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-005/PP/2016 tentang Penyampaian Pakta Integritas.
5. Format Pakta Integritas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Ketua Pengadilan Pajak mi dan dapat diunduh pada laman www.setpp.kemenkeu.go.id.
F. PENUTUP

Ketentuan yang diatur dalam SE Ketua Pengadilan Pajak ini agar dipedomani dan dipatuhi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2017
KETUA PENGADILAN PAJAK

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., Ak., M.B.A.