KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 819/KMK.01/1985

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1985

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1985;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

Memperhatikan :

Daftar Kurs Valuta Asing Bank Indonesia Tanggal 14 September 1985;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 1985.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November dan Desember 1985 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.123,-untuk US.$.1,-
2.Rp756,-untuk Aust.$.1,-
3.Rp55,-untuk A.Sch.1,-
4.Rp19,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp818,-untuk Can. $.1,-
6.Rp106,-untuk Dkr.1,-
7.Rp385,-untuk D.M.1,-
8.Rp126,-untuk F. Fr.1,-
9.Rp144,-untuk Hk. $.1,-
10.Rp58,-untuk L. lt.100,-
11Rp447,-untuk Mal. $.1,-
12.Rp343,-untuk N. Gld.1,-
13.Rp589,-untuk N. Z. $1,-
14.Rp132,-untuk N. Kr.1,-
15.Rp1.501,-untuk L. Stg1,-
16.Rp492,-untuk Sin. $1,-
17.Rp131,-untuk S. Kr.1,-
18.Rp467,-untuk Sw.Fr.1,-
19.Rp461,-untuk Yen100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1985.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 23 September 1985
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan