KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1011/KMK.01/1985

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan atas pemasukan barang/penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk triwulan pertama dari tahun 1986;

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1986.

Pasal 1Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk/Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1986 adalah sebagai berikut :

1.Rp1.127,-untuk US.$.1,-
2.Rp773,-untuk Aust.$.1,-
3.Rp 65,-untuk A. Sch.1,-
4.Rp22,-untuk Belg. Fr.1,-
5.Rp809,-untuk Can. $.1,-
6.Rp126,-untuk Dkr. 1,-
7.Rp459,-untuk D. M.1,-
8.Rp 150,-untuk F. Fr.1,-
9.Rp145,-untuk Hk. $.1,-
10.Rp 67,- untuk L. lt.100,-
11.Rp 464,-.untuk Mal. $1,-
12.Rp 408,- untuk N. Gld. 1,-
13.Rp 571,-untuk N. Z. $ 1,-
14.Rp149,-untuk N. Kr. 1,-
15.Rp1.639,-untuk b. Stg. 1,-
16.Rp 535,-untuk Sin. $1,-
17.Rp149,-untuk S. Kr. 1,-
18.Rp545,-untuk Sw. Fr.1,-
19.Rp563,-untuk Yen100,-

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Peraturan Terkait :

Pajak Penghasilan