Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 15/05/2005
Penyampaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ/2005

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan dan kedudukan;
  2. Tugas dan fungsi;
  3. Susunan anggota;
  4. Sekretariat;
  5. Tata Kerja; dan
  6. Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Demikian untuk dimaklumi.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375