SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 224 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pembentukan dan kedudukan;
- Tugas dan fungsi;
- Susunan anggota;
- Sekretariat;
- Tata Kerja; dan
- Pendanaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375