Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.51/2005
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 30/01/2005
Penyampaian Ketentuan Tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Peny
Peraturan Terkait
Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya