Peraturan Terkait
Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara
Riwayat Peraturan
Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara