KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 09/02/1995
Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Secara Kolektif Bagi Wajib Pajak Perseorangan Sebelum Sppt Diterbitkan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan