KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN DIREKSI BANK INDONESIA NOMOR KEP-38/A/51/0893, KEP-17/PJ/1993, KEP-53/BC/1993, 98/DIRJEN/1993, 26/56/KEP.DIR
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 01/08/1993
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos Dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi
Peraturan Terkait
Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Penetapan Besarnya Provisi Atas Pengurusan Barang Impor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Umum Pos Dan Giro
Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor
Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Dan Penatausahaan Setoran Pajak Melalui Bank Dan Kantor Pos