KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/KMK.05/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 07/03/1999
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (Pdkb) Kepada Pt Ochiai Menara Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Jababeka V Blok I/3 Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
Peraturan Terkait
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat