KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.05/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 05/01/1999
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (Pdkb) Kepada Pt Rotarindo Busana Intan Yang Berlokasi Di Jalan Wonosari KM. 7, Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanju
Peraturan Terkait
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat