KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/KMK.05/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 12/04/1999
Tata Laksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa Dan Sumatera
Peraturan Terkait
Dasar Penghitungan Bea Masuk Atas Barang Impor
Tata Laksana Impor Sementara
Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Kepabeanan
Tentang Cukai
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor