Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 504/KMK.05/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 13/10/1999
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Aktif Anti Foaming (Trimin Df-500) Dan Anti Caking (Montaline Spvc.s3) Untuk Pembuatan Pupuk Sp.36

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 504/KMK.05/1999

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500)
DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku/penolong industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPVC.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 344/KMK.01/1999;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36.



Pasal 1


Atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam pos tarip 3402.13.900 dan bahan aktif anti caking (Montaline SPVC S.3) yang termasuk dalam pos tarip 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk SP.36, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0 % (nol persen).



Pasal 2


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 3


Keputusan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Peraturan Terkait

Kepabeanan

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor