Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 983/KM.5/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 27/05/1999
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Jo. Nomor : 737/KM.5/1999 Tanggal 26 April 1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian

Status Peraturan

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo.3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Jo.737/KM.5/1999 Tanggal 26 April 1999 Jo.983/KM.5/1999 Tanggal 29 Mei 1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat

Peraturan Terkait

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb)

Tempat Penimbunan Berikat

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

Kawasan Berikat

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997

Riwayat Peraturan 

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb)