Peraturan Terkait
Tempat Penimbunan Berikat
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb)
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Jo. Nomor : 737/KM.5/1999 Tanggal 26 April 1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat
Riwayat Peraturan
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Jo. Nomor : 737/KM.5/1999 Tanggal 26 April 1999 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 50/KMK.05/1996 Tanggal 29 Januari 1996 Jo. Nomor : 3484/KM.5/1997 Tanggal 17 Nopember 1997 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb)