KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/KMK.016/1998

TENTANG

HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA produksi dalam negeri di tingkat petani untuk sektor Pertanian.


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.



PERTAMA :

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk sektor Pertanian.

KEDUA :

Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian disubsidi Pemerintah.

KETIGA :

Harga Eceran Tertinggi pupuk kepada petani di kios KUD pengecer atau kios pengecer ditetapkan :

(1)Urea Prill : Rp. 450,- per Kg
(2)Urea Tablet : Rp. 450,- per Kg
(3)SP-36 : Rp. 675,- per Kg
(4)ZA : Rp. 506,25,- per Kg


KEEMPAT :

(1)Pupuk yang dijual KUD pengecer dan pengecer sejak tanggal ditetapkan.
(2)Stock pupuk di gudang PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) per tanggal ditetapkan.
(3)Pupuk intransit produksi dalam negeri.

KELIMA :

(1)Selisih Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA atas stok yang ada di gudang PT Pusri dan yang masih dalam intransit sampai dengan tanggal keputusan ini ditetapkan menjadi bagian/penerimaan negara.
(2)Pelaksanaan perhitungan atas penarikan subsidi pupuk Urea Prill, Urea Tablet, SP-36 dan ZA akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Departemen Keuangan dan PT Pusri.
(3)Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA di tingkat petani sebagaimana disebutkan dalam Diktum Ketiga keputusan ini, maka Harga Pembelian Pemerintah pupuk Urea, SP-36 dan ZA serta tata cara pembayaran subsidinya akan diatur kemudian

KEENAM :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.

KETUJUH :

Terhadap KUD Pengecer/pengecer yang menjual pupuk Urea, SP-36 dan ZA di atas ketetapan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KEDELAPAN :

Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi pupuk Urea, SP-36 dan ZA dalam keputusan ini, hal-hal lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

KESEMBILAN :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Status Peraturan

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 Tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, Sp-36 Dan Za Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian

Peraturan Terkait

Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi

Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi