KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN
ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30 Oktober 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen).
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD