Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 269/KMK.05/1997
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 12/06/1997
Pemberian Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Atas Pemasukan Barang Modal Dan Peralatan Untuk Keperluan Pembangunan Ruang Pamer Toko Bebas Bea Keberangkatan Atas Nama Pt. Inti Dufree Promosindo Yang Terletak Di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/KMK.05/1997

TENTANG

PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN
UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA
PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. Permohonan PT. Inti Dufree Promosindo Nomor 097/ICD-IDP/VIII.96 tanggal 19 Agustus 1996 dan Nomor 046/OL-IDP/VIII.96 tanggal 4 September 1996.
  2. Bahwa pemasukan barang modal dan peralatan yang dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata.

Memperhatikan :


Nota dinas sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-498/SJ/1996 tanggal 21 November 1996.


Mengingat :


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI.



PERTAMA :


Memberikan persetujuan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang modal dan peralatan yang akan dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo yang terletak dijalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali.

a.Jumlah/Nama Barang:1 (satu) Set Goldstar Elevator Type MVF 1500 2S60 2/2 without Ceiling Part
Invoice No./Tgl.:122-X6-00433-02/04-10-1996
BL No./Tgl.:DNALURBUSB002610/01-11-1996
LPS No./Tgl.:KR 553535 ID10/02-11-1996
Tarif Bea Masuk:15 % (lima belas persen)
Eks Kapal:Seven Seas Aurora V. 610
Pelabuhan muat:Korea Selatan
Pelabuhan Tujuan:Tanjung Perak Surabaya
Harga Barang:US $ 30,900.00
b.Jumlah/Nama Barang:2 (dua) Set Goldstar Escalator Type GSEN 1200 R5400
Invoice No./Tgl.:122-X6-00433-01/04-10-1996
BL No./Tgl.:BSSKDA6-A003/16-10-1996
LPS No./Tgl.:KR 552156 ID10/25-10-1996
Tarif Bea Masuk:5 % (lima persen)
Eks Kapal:Choyang Leader V.641S
Pelabuhan muat:Korea Selatan
Pelabuhan Tujuan:Tanjung Perak Surabaya
Harga Barang:US $ 79,580.00



KEDUA :


Pemberian persetujuan pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.



KETIGA :


Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 13 Juni 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Kepabeanan