KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 545/KMK.01/1997
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas impor bagi industri/industri jasa yang melakukan pembangunan baru, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2813) Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri /industri Jasa;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK.01/1997 sebagai berikut :
1. | Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pembangunan meliputi :Mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa ; danSuku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.” |
2. | Mengubah Pasal 4, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 (1)Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu :Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi perusahaan Non PMA/PMDN.(2)Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) departemen/instansi terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.” |
3. | Mengubah Pasal 5, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Terhadap industri yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3.” |
4. | Mengubah Pasal 7, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.” |
5. | Mengubah Pasal 9 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :”(2)Permohonan untuk mendapat pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut :Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait.Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan barang dan bahan.Copy dokumen impor mesin atau pembelian mesin. |
6. | Menambah Pasal baru sebagai Pasal 12 a, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12 a (1)Dengan berlakunya Keputusan ini, perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pabean atas impor bahan baku/penolong dalam rangka PMA/PMDN dan belum merealisir impor seluruh bahan baku/penolong dapat memilih : tetap menikmati fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, atau.menyelesaikan fasilitas pabeannya dengan ketentuan baru.dalam merealisir impor sisa bahan baku/penolong.(2)Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya dalam jangka waktu 4 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.(3)Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean sesuai ketentuan baru, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya paling lambat 2 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk yang diperbaharui.” |
7. | Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 Juli 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD