KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 455/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sesuai dengan petunjuk Presiden dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekku Wasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL.
Mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD