KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KMK.00/1992
TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu;
- Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1305/KM.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 618/KMK.00/1990 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 522/KMK.00/1991 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN