Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KM.1/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 390/KM.1/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 sampai dengan 19 Agustus 2001.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 sampai dengan 19 Agustus 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.110,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.663,41Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.580,81Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.198,12Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.920,58Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.076,02Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.089,05Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.218,39Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.168,04Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.412,76Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.397,68Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.626,72Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.808,89Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.006,65Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.896,12Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.114,24Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.873,28Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.304,53Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.354,48Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.352,03Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.193,36Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.29.683,93Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.193,36Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.171,24Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.39,87Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.429,07Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.803,41Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.101,26Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.200,48Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.107,93Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.992,20EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2001
MENTERI KEUANGAN

ttd.BURHANUDIN ABDULLAH

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya