Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 494/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 494/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu di nilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 Oktober 1997.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 1997.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan untuk minggu kedua Bulan Oktober 1997, yaitu dari tanggal 6 sampai dengan 12 Oktober 1997, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.3.385,70 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.2.456,93Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.264,57Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.90,32Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.2.456,05Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.489,53Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.913,23Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.552,17Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.437,57Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.190,22Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.026,14Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.646,00Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.2.170,91Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.462,96Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.5.467,97Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.2.209,14Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.433,26Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.2.326,35Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.793,03Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.559,83Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.90,54Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.10.765,94Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.80,93Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.98,83Untuk peso Piliphina (PHP)1,-
25.Rp.18,25Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.873,24Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.2.199,76Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.54,86Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.94,76Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.2.146,72Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor

Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein (Crd Olein) Dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein)