Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 468/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 468/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor lmpor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.01/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2000, ditetapkan sebagai berikut:

1.Rp.9.060,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.703,95Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.552,94Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.188,61Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.908,05Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.023,83Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.893,43Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.159,91Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.161,63Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.392,95Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.384,27Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.452,64Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.589,57Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.964,29Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.13.073,58Untuk poundsterling lnggris (GBP)1,-
16.Rp.5.160,92Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.897,38Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.008,29Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.8.314,21Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.359,24Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.194,21Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.29.401,27Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.160,50Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.175,92Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.37,95Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.415,55Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.572,85Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.114,04Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.206,38Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.156,82Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.608,59Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 6 November 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu