Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.06/2001
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 15/04/2001
Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/KMK.06/2001

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka globalisasi dunia usaha dan pentingnya peran akuntan dalam pembangunan nasional terutama di era keterbukaan yang menuntut peningkatan transparansi, akuntabilitas dan mutu informasi dalam bidang keuangan diperlukan pengurusan yang lebih jelas tentang akuntan publik dalam suatu undang-undang;
  2. bahwa untuk mempersiapkan rancangan undang-undang dimaksud dipandang perlu membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden R.I Nomor 234/M TAHUN 2000;
  2. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 129/KMK.01/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyusun Rancangan Undang-undang Akuntan Publik (Selanjutnya disebut Tim) yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :


TIM PENGARAH :

1.Darmin Nasution
Direkorat Jenderal Lembaga Keuangan, Dep. Keuangan
Sebagai Ketua
2.Noor Fuad
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
Sebagai Wakil Ketua
3.Herwidiyatmo
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota

TIM PELAKSANA :

1.Mirza Mochtar
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Ketua
2.Ferdinan D. Purba,
Direktorat Jenderal Lembaga  Keuangan
Sebagai Wakil Ketua merangkap Sekretaris
3.Sahala Lumban Gaol
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
4.Mulabasa Hutabarat
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
5.Hadiyanto
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota
6.Hatomi
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota
7.Abraham Bastari
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota
8.Anis Baridwan
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota
9.Barata Antakusuma
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
10.Achmad Sofyan
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota
11.Basri Edward
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
12.A. Rachman Ritonga
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota
13.Budi Santoso
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
14.Didik Supriyadi
Direktorat Jenderal Lembaga  sebagai Keuangan 
Sebagai Anggota merangkap atasan Bendaharawan
15.Soelarni
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota
16.Priyanto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
17.Yohanes R Agandhi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
18.Agus Prawoto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
19.Indra Surya
Badan Pengawas Pasar Modal
Sebagai Anggota
20.Hendrik B L.Toruan
Pusat Manajemen Obligasi Negara
Sebagai Anggota
21.Rahmat Waluyanto
Pusat Manajemen Obligasi Negara
Sebagai Anggota
22.Edy F. Sinaga
Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Sebagai Anggota
23.Sutirya
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
24.Djatmoko Sudibyo
Direktorat Jenderal Lembaga  Keuangan 
Sebagai Anggota merangkap sebagai Bendaharawan
25.Yusman Purba
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
26.Basuki Purwadi
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
27.Agung Suprananto
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
28.Sofri Hasibuan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
29.Jarot Marhaendro
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
30.Ridwan Nasution
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Sebagai Anggota
31.Warsito
Sekretariat Jenderal
Sebagai Anggota
32.Rinalzi Radjuni
Direktorat Jenderal Anggaran
Sebagai Anggota

KEDUA :

Tim Pengarah mempunyai tugas :

  1. Memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Tim Pelaksana dalam mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  2. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik.

KETIGA :

Tim Pelaksana bertugas

  1. Menyusun konsep Rancangan Akademik Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  2. Merumuskan dan menyusun draft awal Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  3. Merumuskan dan menyusun Usulan Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;
  4. Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan penyusunan Rancangan Undang-undang Akuntan Publik;

KEEMPAT :

Tim Pelaksana dibantu oleh Tim Sekretariat yang susunan keanggotaannya akan ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

KELIMA :

Dalam Pelaksanaan tugasnya Tim bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

KEENAM :

Apabila terdapat mutasi/penggantian Wakil Ketua dan Anggota Tim Pengarah maupun Ketua dan Anggota Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.

KETUJUH :

Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Tim ini dibebankan pada Bagian Anggaran 69 Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2001.

KEDELAPAN :

Masa kerja Tim berlaku selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak 2 Januari 2001.

KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Menteri Koordinator Perekonomian;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta;

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO