KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/KMK.06/2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta program rekapitalisasi;
- bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut :
1. | Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Tim mempunyai tugas :a.melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;b.mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah diterbitkan;c.merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah;d.memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai surat utang yang akan diterbitkan;e.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan.” |
2. | Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :”Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001″ |
3. | Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
1. | Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku. |
2. | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 MARET 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO