Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Februari 2000.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 sampai dengan 27 Februari 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.220,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.523,33Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.513,41Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.175,13Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.4.959,13Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.949,18Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.613,25Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.077,01Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.927,89Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.364,87Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.900,00Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.205,87Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.512,53Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.876,47Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.11.454,53Untuk Poundsterling Inggris (GPB)1,-
16.Rp.4.233,36Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.833,18Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.395,74Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.514,48Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.155,20Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.165,52Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.23.579,36Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.139,14Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.177,68Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.35,24Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.1.925,08Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.246,01Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.98,30Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.191,01Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.262,61Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.064,77Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 21 Februari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu