Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.05/2000
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 25/07/2000
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (Pdkb) Kepada Pt Nichizai Indonesia Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Mm 2100 Blok Nn-4, Cibitung-Bekasi, Jawa Barat
Peraturan Terkait
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999