Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 41/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Februari 2000.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 sampai dengan 20 Februari 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.220,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.554,38Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.514,63Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.175,55Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.4.984,47Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.954,61Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.622,13Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.079,54Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.927,88Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.365,72Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.900,00Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.213,40Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp..3.545,02Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.878,70Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.11.536,12Untuk Poundsterling Inggris (GPB)1,-
16.Rp.4.255,32Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.839,08Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.408,89Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.594,21Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.155,20Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.165,48Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.23.602,48Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.139,11Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.178,36Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.35,32Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.1.925,23Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.255,99Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.98,50Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.191,56Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.272,20Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.081,38Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 14 Februari 2000

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu