Syarat, Tata Cara, Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum