Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KMK.01/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 27/02/2000
Perpanjangan Masa Berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KMK.01/2000

TENTANG

PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir tanggal 7 September 1999;
  2. bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
  3. bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal
    31 Desember 1999;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998.

Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd
BAMBANG SUDIBYO

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.01/1998 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.01/1998 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi