KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 462/KMK.01/2000
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999;
- bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
- bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998.
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 30 April 2000.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO