Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 189/KMK.01/2000 Tentang Penetapan Penghasilan Dan Pemberian Fasilitas, Uang Jasa Akhir Masa Jabatan Serta Jasa Produksi/Bonus Bagi Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Umum