KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 April 2000.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 sampai dengan 30 April 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.715,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.560,34Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.527,02Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.179,77Untuk Franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.196,34Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.970,66Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.710,38Untuk Mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.105,56Untuk Franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.990,58Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.374,53Untuk Lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.030,32Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.290,87Untuk Guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.825,10Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.889,80Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.12.165,01Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.524,93Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.881,25Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.622,53Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.358,13Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.234,06Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.176,83Untuk Rupee India (INR)1,-
22.Rp.25.158,98Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.148,67Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.187,26Untuk Peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.36,17Untuk Escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.056,95Untuk Riyad Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.358,60Untuk Peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.104,61Untuk Rupee Srilanka (LKR)1,-
29.Rp.203,29Untuk Baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.4.547,34Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.252,10Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 24 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2000
MENTERI KEUANGAN A.I

ttd

M. JUSUF KALLA

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu