Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 555/KMK.014/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 555/KMK.014/1997

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu di nilai kedalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 sampai dengan 16 November 1997.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 1997.

Pasal 1

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 sampai dengan 16 November 1997, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.3.273,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.2.298,50Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.270,62Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.92,48Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.2.335,92Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.501,30Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.898,36Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.596,32Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.423,26Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.194,45Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.996,31Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.691,30Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.2.047,20Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.462,70Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.5.513,30Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.2.093,30Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.437,64Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.2.326,56Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.667,48Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.559,49Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.90,02Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.10.844,64Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.74,39Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.93,62Untuk peso Fhilipina (PHP)1,-
25.Rp.18,64Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.872,59Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.2.254,14Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.54,81Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.84,06Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.2.071,69Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor

Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein (Crd Olein) Dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein)