KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 383/KMK.04/1998
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 13/08/1998
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 Tentang Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Peraturan Terkait
Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Riwayat Peraturan
Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I