Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.03/2003
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 04/12/2003
Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Status Peraturan
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Terkait
Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai