PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PMK.03/2006
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2006
Tanggal Peraturan : 23/03/2006
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 527/KMK.03/2003 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Status Peraturan :
Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Terkait :
Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Riwayat Peraturan :
Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai